Bagaimanakah tatacara pemberian/pencantuman NIK pada Akta Kelahiran bagi penduduk yang berdomisili di luar daerah.

Seringkali terjadi di beberapa daerah Kabupaten/Kota belum begitu memahami apakah anak yang lahir diluar domisili ibunya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat si anak lahir wajib menerbitkan akta kelahirannya atau tidak. Beberapa daerah tidak mau menerbitkan akta lahirnya dengan alasan bahwa mereka tidak bisa online dengan daerah domisili ibunya untuk mendapatkan NIK si anak. Berikut ini adalah jawabannya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Nomor 470/5657/MD tanggal 15 Desember 2008 perihal Penjelasan dalam pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil : Pemberian/pencantuman NIK pada Akta Kelahiran bagi penduduk yang berdomisili di luar daerah.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, penerbitn NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administratif domisi, dilakukan setelah pencatatan biodata pada Instansi Pelaksana di tempat domisili orang tuanya.

Dengan demikian, pencantum NIK pada Akta Kelahiran dapat dilakukan di tempat peristiwa kelahiran yang diperoleh dari domisili orang tua yang bersangkutan. Apabila belum memungkinkan diberikan NIK ditempat domisili, maka untuk sementara diberikan toleransi NIK nya dikosongkan, dan baru dicantumkam oleh Instansi Pelaksana di tempat domisili orang tua yang bersangkutan.

Persyaratan dan Tatacara pencatatan Kelahiran WNI yang terjadi di Luar Tempat Domisili Orang Tua

1)    Persyaratan :

a)    Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;

b)    Nama dan identitas saksi kelahiran;

c)    KK orang tua;

d)    KTP orang tua;

e)    Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

2)  Tata Cara :

a)    Penduduk WNI mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran (F2-02) dengan melengkapi persyaratan tersebut diatas di Instansi Pelaksana. Formulir terdiri dari rangkap 2 ( kertas NCR) masing masing untuk : lembar 1 untuk Instansi Pelaksana dan lembar 2 untuk yang bersangkutan.

b)    Petugas Pencatat Sipil meneliti formulir dan berkas persyaratan.

c)    Formulir (Kode F-2.02) ditandatangani oleh pelapor dan Kepala Instansi Pelaksana.

d)    Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

e)    Kutipan Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohon.

Salam.

Swandy Sihotang

1 Comment

  1. HR

    Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, kok ga ada menyangkut pemberian NIK yaaaa

Leave a comment